Friday, August 18, 2006

Penentuan Awal Bulan Hijriyah

Diksusi tentang penentuan awal bulan hijriyah selalu menarik untuk diikuti. Berikut adalah ringkasan yang saya buat dalam diskusi di milis Muhammadiyah Society:

Syariat:
1/ Jika pada hari ke 29 hilal tdk nampak dengan mata bugil, maka genapkanlah.
Mungkin bisa dipahami begini:
Secara astronomi, umur hilal masih terlalu muda (di bawah 8 jam?), sehingga sulit dilihat, maka digenapkan menjadi 30 hari.

2/ Jika terhalang awan atau debu angkasa dan tidak nampak dengan mata bugil, maka kira-kirakanlah.
Mungkin bisa dipahami begini:
Secara astronomi, umur hilal sudah cukup tua (di atas 8 jam?), tetapi sulit dilihat karena adanya awan (debu angkasa) tadi, maka diperintahkan untuk dikira-kira.

Persoalan-persoalan:
1/ Ada orang sanggup melihat hilal meski secara falaq umur hilal masih sangat muda. Apakah orang ini kesaksiannya dapat dipercaya meski dia dikenal jujur dan adil? Ini berkenaan dengan seringnya kesalahan orang melihat hilal.

2/ Apakah penggunaan rukyat dengan teropong (atau produk hitech lainnya) tidak menyalahi perintah syariat untuk melihat hilal dengan mata bugil? Jika menilik pada perintah syariat sesuai tafsir masyarakat ”Ummiyun” yg tidak perlu matematika dan kerumitan astronomi lainnya, maka penggunaan teropong (atau produk hitech lainnya) jelas menyalahi kaidah ”ummiyun” itu sendiri.

3/ Apakah penggunaan hisab tanpa rukyatul hilal bisa diterima secara syariat atau sebaliknya termasuk bid’ah?

Fakta:
Saudi Arabia dan Indonesia tidak lagi menggunakan mata bugil tetapi dibantu dengan teropong rukyat (teropong bulan).

Jalan tengah:
1/ Ada konvensi umur bulan yang bisa diterima sebagai pertanda bulan baru, dalam hal ini Indonesia menetapkan umur hilal 8 jam:
a/ Jika umur hilal lebih dari 8 jam, maka ditetapkan sudah masuk bulan baru.
b/ Jika umur hilal masih muda atau kurang dari 8 jam, maka digenapkan menjadi 30 hari.

2/ Diperbolehkannya menggunakan teropong atau alat bantu hitech lainnya untuk membantu rukyatul hilal.

Keputusan Muhammadiyah:
Jika dengan hisab umur hilal sudah memasuki bulan baru sesuai yang ditetapkan konvensi, maka bisa langsung ditetapkan tanpa harus melakukan rukyat.

-> Saya ngikut di sini :)

No comments: