Sunday, October 07, 2007

Kriteria Imkanur Rukyah

Imkanur rukyah adalah salah satu kriteria penentuan awal bulan qamariyah, penanggalan berdasarkan peredaran bulan, berdasarkan metode hisab. Imkanur rukyah artinya keboleh-nampakan, yaitu kondisi di mana berdasarkan hisab, hilal sudah memungkinkan untuk dilihat.

Syarat-syarat penentuan awal bulan dengan imkanur rukyah adalah sebagai berikut:
  1. Ijtimak atau konjungsi (conjunction) terjadi sebelum matahari terbenam. *)
  2. Umur hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam telah lebih dari 8 jam sejak ijtimak.
  3. Ketinggian bulan di atas ufuk, saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qamariyah, tidak kurang dari 2° dan jarak lengkung (bulan-matahari) tidak kurang dari 3°.
*) Ijtimak atau konjungsi (conjuction) adalah kondisi di mana posisi bulan dan matahari berada pada satu garis bujur dilihat dari posisi di bumi. Jika terjadi sebelum matahari terbenam (maghrib) disebut sebagai ijtimak qablal ghurub.



Di Indonesia, kriteria ini digunakan oleh Persatuan Islam (Persis). Dengan kriteria yang mirip, cara ini digunakan oleh Prof Said Jenie, kepala BPPT yang sekarang (lihat tulisan sebelum ini). Cara ini juga digunakan oleh pemerintah Malaysia.

Adapun cara lain metode hisab dalam menentukan awal bulan qamariyah adalah dengan kriteria wujudul hilal. Di Indonesia, ini adalah cara yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan qamariyah, termasuk dalam menentukan awal Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.

Syarat-syarat penentuan awal bulan dengan kriteria wujudul hilal adalah sebagai berikut:
  1. Ijtimak atau konjungsi (conjunction) terjadi sebelum matahari terbenam.
  2. Posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat.


No comments: