Monday, October 15, 2007

Rukyatul Hilal

Rukyatul hilal adalah salah satu metode untuk menentukan awal bulan qamariyah. Rukyatul hilal artinya melihat hilal (crescent moon atau bulan sabit), yaitu bulan yang pertama muncul dan dapat dilihat pada setiap awal bulan qamariyah. Istilah ini selalu disebut-sebut --dan menjadi perdebatan yang seolah tiada habisnya karena terus berulang setiap tahunnya-- menjelang puasa Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Mengapa rukyatul hilal? Karena ada sabda Nabi Muhammad saw yang mengatakan berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat hilal. Karena hadits tersebut, banyak ummat Islam menggunakan metode ini untuk menentukan awal Ramadhan, Idul Fitri (Syawal), dan Idul Adha (Dzulhijjah).

Mengapa hanya pada 3 bulan itu saja rukyatul hilal menjadi penting? Karena di dalamnya ada 3 ibadah yang sudah ditentukan tanggalnya. Berpuasa sejak 1 Ramadhan, Idul Fitri pada 1 Syawal, dan Idul Adha pada 10, 11, dan 12 Dzulhijjah, serta tanggal yang sangat krusial yaitu 9 Dzulhijjah ketika jamaah haji melaksanakan wukuf, inti dari pelaksanaan ibadah haji, di Arafah.

Bagaimana melaksanakan rukyatul hilal? Ada ulama yang masih berpendapat, melihat hilal harus dengan mata telanjang (naked eyes), ada yang membolehkan dengan teropong, ada yang cukup dengan menggunakan hitungan (hisab) kapan secara teoritis hilal sudah mulai nampak (imkanur rukyah).

Metode penentuan bulan baru qamariyah (lunar calendar) berdasarkan penampakan bulan baru (visibility of the new crescent moon), telah digunakan oleh berbagai kebudayaan sejak 5000 tahun yang lalu, sejak kira-kira 1000 tahun sebelum lahirnya Nabi Ibrahim. Demikian menurut situs An Einstein Year Project, sebuah situs yang menampilkan laporan tentang bulan baru.

Menyadari kenyataan bahwa tradisi rukyatul hilal adalah tradisi tua, yang sudah hidup di tengah bangsa-bangsa Arab selama ribuan tahun, kita bisa memaklumi mengapa Nabi saw mengeluarkan sabdanya yang terkenal itu. Bahkan Al-Quran sendiri tidak terlepas dari tradisi tersebut:
Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: "Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji." (QS 2: 189)
***
Tradisi tua itu, setidaknya sudah berumur 1400 tahun dalam tradisi Islam, kini menghadapi tantangan baru. Perhitungan kalender qamariyah modern sudah banyak yang menggunakan metode hisab (perhitungan), tanpa perlu lagi bergantung hilal terlihat (visibility of the new crescent moon), bahkan tanpa perlu menghitung kemungkinan bulan terlihat atau tidak. Itulah metode hisab yang dikenal dengan kriteria wujudul hilal, bulan baru sudah di atas garis ufuk > 0 derajat pada saat matahari terbenam, setelah sebelumnya terjadi konjungsi atau ijtimak.

Di Indonesia, baru Muhammadiyah yang menggunakan hisab dengan kriteria wujudul hilal. Persis (Persatuan Islam) yang dalam banyak hal mirip Muhammadiyah, untuk masalah ini lebih memilih menggunakan hisab dengan kriteria imkanur rukyah (kemungkinan bulan terlihat). Kelompok-kelompok lain yang lebih tradisional masih belum beranjak dari rukyatul hilal.

Kesulitan orang meninggalkan tradisi yang sudah berumur ribuan tahun ini tentu mudah dipahami. Bukan hanya kita, kanjeng Nabi Muhammad, yang ajarannya berlaku untuk seluruh ummatnya hingga akhir zaman, menggunakan tradisi tua ini sebagai metode untuk menentukan awal bulan qamariah. Bahkan Al-Quran sendiri mengikuti setting budaya visibility of the new crescent moon.

Apa yang dilakukan Muhammadiyah, dalam tradisi Islam, adalah sebuah terobosan baru atau --menurut pakar astronomi dari LAPAN Dr. T Djamaluddin-- tafsiran baru. Penentuan awal bulan qamariyah dengan hisab wujudul hilal adalah sebuah tradisi modern yang sama sekali terlepas dari tradisi visibility of the new crescent moon yang sudah berumur ribuan tahun.

***
Perbedaan akan muncul pada ketinggian bulan tertentu, misalnya pada ketinggian bulan di atas ufuk masih di bawah 2 derajat tapi sudah di atas NOL derajat, seperti terjadi tahun ini (1428H/2007M). Secara teroritis bulan pasti tidak mungkin dapat dilihat, oleh karenanya pengguna metode rukyatul hilal dan metode hisab dengan kriteria imkanur rukyah akan menyatakan lusa sebagai awal bulan baru, tetapi pengguna metode hisab dengan kriteria wujudul hilal akan menyetakan besok sebagai awal bulan baru.

Perbedaan tersebut membuat banyak orang awam bingung, karena penentuan awal bulan-bulan itu berkaitan dengan ibadah. Contohnya, berpuasa pada 1 Syawal hukumnya haram. Untuk tahun ini, 1 Syawal-nya Muhammadiyah adalah 30 Ramadhan-nya Persis.

Contoh lain, berpuasa pada 10, 11, dan 12 Dzulhijjah juga haram, sementara berpuasa pada 9 Dzulhijjah hukumnya sunnah. Jika pengguna wujudul hilal meyakini 1 Dzulhijjah lebih awal satu hari dari rukyatul hilal, maka ada kemungkinan mereka berpuasa sunnah saat jamaah haji sedang wukuf pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jika mereka berpuasa sunnah pada 9 Dzulhijjah, jamaah haji belum wukuf, padahal puasa sunnah tersebut adalah puasa solidaritas terhadap jamaah haji yang sedang wukuf, bukan puasa karena tanggal 9 Dzulhijjah.

Belum lagi kalau mau menghitung malam lailatul qadar. Malam ganjil bagi Muhammadiyah bisa jadi malam genap bagi Persis, jika keduanya memulai awal puasa pada hari yang berbeda.

Perbedaan-perbedaan ini membuat kesakralan tanggal-tanggal tersebut menjadi relatif. Jika Tuhan sangat demokratis dan cenderung membenarkan semua pendapat ummat-Nya, maka malam lailatul qadar tidak lagi diturunkan hanya pada malam ganjil, tetapi dapat turun sewaktu-waktu tidak perlu menunggu ganjil atau genap, karena keduanya relatif. Ganjil bagi rukyatul hilal bisa berarti genap bagi wujudul hilal.

Akan tetapi kata orang awam, yang pasti, pada jaman Nabi Muhammad saw dahulu, malam lailatul qadar turun pada malam ganjil sejak hilal terlihat pada awal Ramadhan :)

Sunday, October 07, 2007

Kriteria Imkanur Rukyah

Imkanur rukyah adalah salah satu kriteria penentuan awal bulan qamariyah, penanggalan berdasarkan peredaran bulan, berdasarkan metode hisab. Imkanur rukyah artinya keboleh-nampakan, yaitu kondisi di mana berdasarkan hisab, hilal sudah memungkinkan untuk dilihat.

Syarat-syarat penentuan awal bulan dengan imkanur rukyah adalah sebagai berikut:
  1. Ijtimak atau konjungsi (conjunction) terjadi sebelum matahari terbenam. *)
  2. Umur hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam telah lebih dari 8 jam sejak ijtimak.
  3. Ketinggian bulan di atas ufuk, saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan qamariyah, tidak kurang dari 2° dan jarak lengkung (bulan-matahari) tidak kurang dari 3°.
*) Ijtimak atau konjungsi (conjuction) adalah kondisi di mana posisi bulan dan matahari berada pada satu garis bujur dilihat dari posisi di bumi. Jika terjadi sebelum matahari terbenam (maghrib) disebut sebagai ijtimak qablal ghurub.



Di Indonesia, kriteria ini digunakan oleh Persatuan Islam (Persis). Dengan kriteria yang mirip, cara ini digunakan oleh Prof Said Jenie, kepala BPPT yang sekarang (lihat tulisan sebelum ini). Cara ini juga digunakan oleh pemerintah Malaysia.

Adapun cara lain metode hisab dalam menentukan awal bulan qamariyah adalah dengan kriteria wujudul hilal. Di Indonesia, ini adalah cara yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan qamariyah, termasuk dalam menentukan awal Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.

Syarat-syarat penentuan awal bulan dengan kriteria wujudul hilal adalah sebagai berikut:
  1. Ijtimak atau konjungsi (conjunction) terjadi sebelum matahari terbenam.
  2. Posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat.


Saturday, October 06, 2007

Hisab dan Rukyah

Melihat maraknya diskusi di banyak milis mengenai perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal di Indonesia, yang terjadi hampir setiap tahun, saya ingin meringkas permasalahan dan perbedaan pandangan yang ada.
  • Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal dapat dilakukan (i) dengan cara perhitungan (hisab) atau (ii) dengan cara melihat hilal (rukyatul hilal atau biasa disebut rukyah saja).
  • Pihak yang berpedoman pada rukyah berpendapat bahwa, cara ini lebih sesuai dengan sunnah karena Nabi saw menganjurkan untuk memulai dan mengakhiri puasa karena "melihat hilal" sebagai sabdanya yang terkenal itu. Sementara, pihak yang menggunakan metode hisab berpendapat bahwa, --ringkasnya-- Islam tidak membatasi penentuan awal Ramadhan dengan melihat hilal secara kasat mata, tetapi dapat dilakukan melalui perhitungan karena Allah sudah berfirman bahwa peredaran bulan dan matahari mengikuti suatu ketetapan yang tidak berubah-ubah.
  • Perbedaan pendapat sebenarnya tidak terjadi antara hisab versus rukyah saja, tetapi juga sesama hisab maupun sesama rukyah; (i) perbedaan sesama hisab karena adanya perbedaan kriteria, (ii) sementara perbedaan sesama rukyah bisa karena peralatan yang digunakan; ada yang berpendapat harus dengan mata manusia sebagaimana sabda Nabi saw secara letterlijk, ada juga yang berpendapat bisa dilihat dengan peralatan modern seperti teropong bintang.
  • Perbedaan sesama hisab, misalnya, terjadi antara Muhammadiyah dan Persis. Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, keadaan di mana posisi bulan sudah berada atas di ufuk, berapapun ketinggiannya. Sementara Persis menggunakan ketentuan imkanur rukyah, di mana ketinggian bulan minimal 2° di atas ufuk.
  • Perbedaan antara Muhammadiyah dan Persis terjadi pada tahun ini. Sesuai perhitungan (hisab), pada tanggal 29 Ramadhan pukul 12 siang telah terjadi ijtimak atau konjungsi (salah satu syarat astronomis untuk terjadinya bulan baru qamariyah, di mana posisi bulan dan matahari berada pada satu garis bujur dilihat dari posisi bumi, dan bulan berada pada posisi yang lebih dekat kepada matahari), dan ketinggian bulan di atas kota Yogya adalah 0,45° pada saat matahari terbenam.
  • Menurut Muhammadiyah, karena bulan sudah di atas ufuk meski hanya sebesar 0,45°, maka besoknya sudah bisa dihitung sebagai bulan baru, oleh karena itu Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal pada 12 Oktober 2007. Sedang menurut Persis, karena ketinggian bulan kurang dari 2°, maka besoknya belum dianggap memasuki bulan baru, oleh karenanya Persis memutuskan 1 Syawal jatuh pada tanggal 13 Oktober.
  • Di luar Muhammadiyah dan Persis, ada juga pendapat lepas dari para pakar. Misalnya pendapat Prof. Ir. Said Jenie, ScD, Kepala BPPT, seorang doktor yang menggeluti astrodynamic. Ia mengajukan syarat-syarat terjadinya bulan baru, yaitu:
  1. tinggi bulan > 2°,
  2. luas hilal > 1.5 %,
  3. separasi dg matahari > 10° dan
  4. umur hilal sejak ijtima' > 7 jam.
  • Dengan syarat itu, Prof Said Jenie berpendapat bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 13 Oktober karena pada tanggal 29 Ramadhan atau 11 Oktober kondisi bulan adalah sebagai berikut:
  1. Tinggi bulan rata-rata 0 derajat 16 mnt s/d 1 derajat 05 menit,
  2. Luas hilal 0.16% -0.35%, hampir tak mungkin kelihatan,
  3. Separasi dg matahari cuma 5°, sehingga kecerlangan langit menghalangi kontrasnya bulan.
  4. Umur sejak terjadi ijtima' baru 5 jam.
  • Saya pribadi berpendapat, setelah mengikuti diskusi ini selama bertahun-tahun dan mempelajari berbagai pendapat yang ada, pendapat Prof Said Jenie dan Persis lebih bisa diterima akal saya, jika kita berpikir dalam kerangka hisab dan rukyah sekaligus.
  • Melihat hilal memang tidak harus diartikan secara letterlijk. Karena posisi bulan dan matahari yang sudah pasti --sebagaimana disebut Al-Quran-- maka posisi masing-masing benda langit tersebut juga bisa dihitung dengan ilmu hisab. Sementara itu, secara astronomis kita juga bisa menentukan kriteria benda-benda angkasa yang dapat terlihat dan secara fisika kita bisa menentukan definisi benda terlihat. Dengan ketentuan saintifik seperti itu, kita bisa menentukan kapan bulan terlihat tanpa harus melihatnya dengan mata kita. Dengan kriteria-kriteria seperti diajukan Prof Said Jenie, jika kondisinya terpenuhi, kita sudah bisa langsung memutuskan pergantian bulan tanpa perlu melihat hilal.
  • Sementara itu, menurut seorang pakar fisika dari ITS menjelaskan, ketentuan yang digunakan oleh Muhammadiyah lebih bisa dipertanggungjawabkan karena kriteria bulan terlihat, apakah itu 2°, 5°, 7°, atau 9°, tidak ilmiah. Maka, paling aman bagi Muhammadiyah adalah menggunakan titik NOL sebagai acuan untuk penentuan awal bulan baru. Sayangnya, dia tidak mau menjelaskan di mana ketidak-ilmiah-an pendapat bahwa hilal pada ketinggian 2°, 5°, 7°, atau 9° bisa dilihat.
  • Di luar ketentuan teknis tersebut di atas, ada juga perbedaan pendapat, siapa yang berhak menentukan awal dan akhir Ramadhan? Orang-orang salafi mengatakan hanya pemerintah yang berhak menentukan. Mereka yang berharap pada kesatuan ummat Islam dalam merayakan idul Fitri juga menghendaki adanya otoritas pemerintah dalam menentukan hari tersebut. MUI juga pernah mengeluarkan fatwa, yaitu fatwa no 2/2004 yang isinya mewajibkan kepada ummat Islam di Indonesia mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Namun demikian, ada juga pihak-pihak yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu campur tangan dalam urusan ibadah warganya. Campur tangan pemerintah bisa juga dilihat sebagai upaya yang bertentangan dengan cita-cita negara sekuler Indonesia.
  • Jadi? Jangan berharap pada pemerintah atau ormas Islam, silahkan Anda memutuskan sendiri. Indonesia adalah negara merdeka. Anda pun bebas menentukan kapan lebaran Anda. Dengan informasi yang saya ringkas di atas, mudah-mudahan Anda yang membaca artikel ini bisa menentukan lebaran mana yang akan dinikmati.
  • Cheers :) :)