Tuesday, June 06, 2006

Meraih Hakikat Melalui Syariat

Berikut adalah sinopsis buku Meraih Hakikat Melalui Syariat yang ditulis oleh Nurasiah FaqihSutan Hrp--yang aslinya merupakan tesis penulis di Department of Islamic Studies, McGill University, Montreal Canada. Sinopsis ini dapat ditemui di sampul belakang buku tersebut:

***
Betapa banyak umat Muslim yang terjebak melaksanakan ritual-formal syariat tanpa memahami dan menghayati hakikat dan esensi yang dikandungnya. Di lain pihak, betapa banyak pula yang meremehkan, bahkan sampai berani meninggalkan, ritual-formal syariat dengan beralasan bahwa pengamalan ritual-formal syariat tidak diperlukan lagi setelah hakikat dan esensinya dipahami. Dua titik ekstrem ini senantiasa menghiasi wajah umat Islam, mulai dari zaman-zaman awal hingga zaman modern kini. Karena itu, sejumlah ulama telah melakukan berbagai upaya untuk menjembataninya.

Kita mungkin sudah mengenal Imam Al-Ghazali yang, dengan kitab Ihya ’Ulumuddin-nya, sudah berupaya mengawinkan kembali sisi ritual-formal syariat dengan esensi dan hakikatnya. Namun, belum banyak yang mengetahui bahwa Ibn ’Arabi (1165-1240 M) –tokoh sufi Andalusia yang masyhur dengan doktrin wihdah al-wujud-nya ini—juga memiliki perhatian yang besar terhadap isu dikotomi antara syariat dan hakikat ini. Bahkan, ia senantiasa menekankan pentingnya mengamalkan syariat dengan benar seraya memahami dan menghayati tujuan batin dan hakikat yang dikandungnya.

Memang tidak dapat disangkal bahwa secara umum, karakter pemikiran dan tulisan-tulisan Ibn ’Arabi bersifat multinilai, global, dan bahkan terkesan bermakna ganda, sehingga tidak heran jika memancing kontroversi. Namun, ini sebenarnya merupakan konsekuensi dari upayanya untuk senantiasa mempertahankan keseimbangan dan mengambil jalan tengah dari dua aspek yang berbeda dan kadang bertentangan.

Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana sang sufi memahami dan mendefinisikan syariat sebagai suatu nilai dan sebagai suatu hukum, tanpa terjebak mengorbankansisi ritual-formal dan tujuan esensial-hakikinya. Kita juga akan melihat bahwa, berbeda dengan pemikir-pemikir sufi biasanya, Ibn ’Arabi tidak membedakan antara syariah –yang dikatakannya merupakan redaksi materi hukum—dan haqiqah, yaitu rahasia dan makna spiritual hukum tersebut. Menurutnya, syariah seutuhnya sejalan dengan haqiqah dan keduanya merupakan wujud yang hakiki.
***

2 comments:

Unknown said...

mas fami , apa kabar?

sehat aja kan.
liat foto foto di bumiayu : http://kauman.blogspot.com


chat sama temen bumiayu.... pake yahoo messeger...

suwun
thanks


firmansyah_afandi@yahoo.com

Fami Fachrudin said...

Aku sehat saja, ente nesih kerja karo Husni Fahmi apa? Angger ana foto-foto brug sakalimalas dan sekitarnya, boleh juga aku dikirimi.